TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebut harus ada hukuman berat untuk diskotek yang buka di tengah pandemi Corona alias Covid-19.
Sebab, Abdul menuturkan, para pengusaha tempat hiburan malam termasuk Diskotek Top One sudah berkomitmen mematuhi aturan pemerintah DKI.
"Sebenarnya ini untuk kebaikan mereka juga pemerintah daerah membuat aturan-aturan itu, tapi kalau mereka melanggar saya kira memang harus dihukum berat," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2020.
Menurut dia, pemerintah DKI telah menyosialisasikan agar para pemilik diskotek atau tempat sejenisnya tidak membuka tempat usahanya. Pengusaha, lanjut Abdul, juga telah menandatangani surat komitmen.
Informasi ini dewan peroleh dari Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, pengusaha dan warga harus mematuhi aturan.
"Kalau memang sudah ditandatangani ada pernyataan bersama bahwa komitmen untuk menjalankan semua aturan-aturan dan masih melanggar, ya harusnya ada konsekuensi yang saya kira harus cukup keras," jelas dia.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mendapati Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat beroperasional pada Jumat, 3 Juli 2020. Dinas bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggerebek tempat hiburan malam itu kemarin.
Ditemukan 130 orang berada di ruang diskotek lantai 8. Dinas lantas mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan.
Satpol PP Jakbar telah menyegel sementara Diskotek Top One sebagai tindaklanjut rekomendasi dinas. Penutupan berlangsung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.