TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel di Kepulauan Seribu akan direhabilitasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto, mengatakan pegawai yang berinisial AP tersebut akan direhabilitasi lantaran hasil tes yang menunjukkan positif narkoba namun tidak ditemukan barang bukti saat yang bersangkutan ditangkap.
"Kami geledah tak ditemukan narkoba. Lalu dia juga mengaku tak tahu ada pesta narkoba di sana karena hanya diajak saja," kata Heru mengutip Antara, Jumat, 3 Juli 2020.
Heru menyebut dari pemeriksaan urine ternyata AP negatif dari narkoba. Namun pemeriksaan rambut positif MDMA. "Karena dia sudah pernah pakai narkoba yang lama. Pengakuannya sih sudah tak memakai lagi," ujarnya.
Heru menjamin proses hukum terhadap AP berlangsung transparan dan adil. Kapolres juga mengatakan ada beberapa regulasi yang menjadi dasar bagi Polres Metro Jakarta Pusat untuk merehabilitasi AP. "Atas aturan itu kami lakukan rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti," tutur Heru.
Adapun regulasi yang dimaksud Heru adalah Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 01/PB/MA/II/2014, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2014, Peraturan Bersama Jaksa Agung RI Nomor PER-005/A/JA/03/2014 dan Peraturan BNN Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu narkotika.
Polres Jakarta Pusat menggerebek pesta narkoba yang diduga melibatkan 11 orang. Satu orang diantaranya diketahui sebagai pegawai Bea Cukai. "Jadi, lima dari sebelas orang ini kami jadikan tersangka karena terbukti memegang narkoba jenis ekstasi," kata Heru.
Dalam penangkapan ini disita 27 butir ekstasi dan dua serbuk ketamin. Heru menyatakan 11 orang yang terlibat pesta narkoba itu terdiri dari enam pria dan lima perempuan. Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka pertama berinisial HG (42 tahun) pria yang bekerja sebagai wirausaha di Jakarta Pusat, ND (47) pria yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan kawasan Jakarta Timur.
Selanjutnya tersangka HM (44) yang merupakan pegawai swasta di Jakarta Utara. Lalu AG (44) selaku pegawai swasta di kawasan Jakarta Pusat. Terakhir TN (48) sebagai pegawai swasta di wilayah Jakarta Utara.
Para tersangka itu diketahui memang menyewa hotel dan merencanakan pertemuan dengan lima perempuan di hotel Kepulauan Seribu. Heru menyebut kelima perempuan tersebut dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat narkoba. "Mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan diberikan ke keluarganya," jelas Heru. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 sub 112, 132, Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.