Denda Rp 10 Juta
Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat, 3 Juli 2020, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi COVID-19. (Antara/Ricky Prayoga)
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah bakal menjatuhkan hukuman denda kepada
tempat hiburan malam Diskotek Top One, karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
"Hukuman yang sudah pasti akan didenda. Karena sidak yang kami lakukan payung hukumnya Pergub PSBB," kata Cucu saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020. "Sanksinya nanti yang menjatuhkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI."
Cucu menerapkan hanya berupa penyegelan sementara dan denda karena mengacu
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Jadi setahu saya denda dan penyegelan saja belum sampai pencabutan izin karena dasar penegakkan aturannya menggunakan Pergub PSBB," ucapnya. "Dendanya Rp 10 juta."
Cucu menyesalkan selama pembukaan diskotek itu ditengah kebijakan pembatasan sosial yang masih berlaku, meski DKI telah menerapkan masa transisi. Ia mengatakan bakal gencar melakukan pengawasan karena masih berpotensi ada tempat hiburan atau panti pijat yang buka pada masa pembatasan sosial ini.
"Kami masih melarang tempat hiburan malam dan panti pijat buka. Tapi, sepertinya masih ada yang bandel-bandel buka," ujarnya. "Kami harap kesadarannya dari teman-teman di industri hiburan malam. Ingat sampai sekarang kami belum merancang pembukaan tempat hiburan malam."
LANI DIANA \IMAM HAMDI