Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh PPDB Jakarta, Komnas Anak Panggil Ulang Pemprov DKI

image-gnews
Puluhan massa yang menamakan dirinya Relawan PPDB DKI 2020 melakukan aksi demo di Taman Pandang, Monas, Jakarta, Jumat 3 Juli 2020. Aksi protes oleh puluhan massa terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Massa yang sebagian besar adalah para wali murid yang putra putrinya tidak diterima di sekolah negeri karena sistem PPDB 2020/2021 yang dianggap menyulitkan. Massa membawa spanduk dan poster-poster berisi tuntutan seperti batalkan PPDB DKI, tolak sistem zonasi dan hapus parameter usia dalam jalur zonasi. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa yang menamakan dirinya Relawan PPDB DKI 2020 melakukan aksi demo di Taman Pandang, Monas, Jakarta, Jumat 3 Juli 2020. Aksi protes oleh puluhan massa terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Massa yang sebagian besar adalah para wali murid yang putra putrinya tidak diterima di sekolah negeri karena sistem PPDB 2020/2021 yang dianggap menyulitkan. Massa membawa spanduk dan poster-poster berisi tuntutan seperti batalkan PPDB DKI, tolak sistem zonasi dan hapus parameter usia dalam jalur zonasi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomnas Anak mengirimkan surat panggilan kedua kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meminta penjelasan soal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta. Komnas Anak menemukan pelaksanaan di lapangan berbeda dengan juknis anak buah Anies Baswedan.   

"Senin ini Komnas akan layangkan surat kembali meminta konfirmasi Pemprov DKI terhadap pelaksanaan PPDB," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak Danang Sasongko di Jakarta, Minggu malam, 5 Juli 2020.

Sebelumnya, Komnas Anak telah melayangkan surat pemanggilan pada Jumat lalu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta untuk meminta konfirmasi soal PPDB Jakarta. Namun hingga Minggu malam, belum ada konfirmasi dari Pemprov DKI Jakarta untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Senin 6 Juli 2020.

Komnas Anak menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020, di antaranya pada jalur zonasi. Tiga pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas Anak yakni kuota zonasi yang dikurangi dari 50 menjadi 40 persen.

Selanjutnya pelaksanaan PPDB DKI Jakarta bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. "Temuan terpenting Komnas adalah juknis PPDB DKI sudah benar tapi pelaksanaannya yang salah," kata Danang.

Menurut Danang, petunjuk teknis (Juknis) PPDB DKI Tahun 2020 yang telah ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sudah benar sesuai dengan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Permendikbud tersebut menyatakan bahwa pada jalur zonasi yang didahulukan adalah jarak (dalam artian titik tempat tinggal terdekat dengan sekolah). Dalam juknis PPDB DKI Jakarta tertulis bila kuota zonasi melebihi kapasitas maka yang diukur atau yang jadi pertimbangan adalah usia.

"Isi Juknisnya begitu," kata Danang.

Akan tetapi, pada pelaksanaan di lapangan PPDB Jakarta memprioritaskan usia bukan jarak. Hal ini tergambar dari output PPDB online. Pada lembaran output PPDB online terdapat kolom nomor peserta, nama peserta, kelurahan dan sisi paling kanan tertulis usia atau tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan di daerah lain, lembaran output PPDB daring tertulis nomor peserta, nama peserta, jarak (km/m).

"Kalau di Jateng jarak menggunakan satuan meter, kalau di Jatim menggunakan satuan kilometer, kalau di Jakarta langsung usia (tahun) di situlah terjadi kekisruhan," ungkap Danang.

Selain itu, Komnas Anak mencurigai ada faktor kesengajaan untuk mengacaukan PPDB DKI Tahun 2020. Alasannya, juklak dan juknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut menyatakan hal demikian, tapi pada pelaksanaannya berbeda dengan apa yang telah ditandatangani.

"Kita curiga apakah ini, karena sampai sekarang Pak Gubernur tidak menjelaskan duduk permasalahan seperti apa, Pak Wakil Gubernur dalam wawancara di stasiun televisi menyatakan tidak ada masalah, beberapa kali diundang tidak datang semua, yang datang adalah konsultan pendidikannya," kata Danang.

Danang menilai penjelasan yang diberikan oleh konsultan pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk menginformasikan hasil analisa yang telah dibuatnya.

Oleh karena itu Komnas Anak memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk mengkonfirmasi terhadap pelaksanaan PPDB DKI 2020. "Untuk menyelesaikan kekisruhan ini adalah Kadisdik untuk menjelaskan secara detail kenapa sampai pelaksanaan itu berbeda dengan juknis yang ditandatangani olehnya," kata Danang.

Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020 mendapat protes dari para calon orang tua murid yang anaknya sulit untuk mendaftar ke sekolah negeri lewat jalur zonasi yang dibatasi oleh usia. Mereka sudah berulang kali unjuk rasa, yaitu di Balai Kota Jakarta pada Selasa 30 Juni, dilanjutkan audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Komisi X DPR RI, hingga ke Kementerian Pendidikan. Para orang tua kembali demo pada Jumat  lalu di Taman Aspirasi, Monas, seberang Istana Merdeka, menuntut pembatalan PPDB Jakarta. 


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?