TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara pembunuhan anak di Sawah Besar dengan terdakwa NF, seorang remaja putri , kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi, 6 Juli 2020. Balai Rehabilitasi Anak, tempat NF bernaung sementara, akan memberi keterangan mengenai kesiapan panti menampung terdakwa seusai vonis.
"Hakim akan menanyakan Balai Rehabilitasi Anak soal kesiapan sarana dan prasarana di dalam Balai Rehabilitasinya, apabila NF nanti diputus untuk ditempatkan di sana," ujar kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Yoshua Napitupulu saat dihubungi Tempo, Senin pagi.
Baca Juga:
NF didakwa menghabisi nyawa seorang bocah berinisial APA pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya yang terletak di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurut jaksa, bocah yang juga tetangganya itu ditenggelamkan di bak mandi.
Besoknya NF menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari. Namun karena lokasi kejadian di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya Polsek Taman Sari menghubungi Polsek Sawah Besar.
Polisi yang memeriksa tempat terjadinya peristiwa itu menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak beryawa. Polisi menyelidiki kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.
Jaksa menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses perkara pembunuhan anak itu.