TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta jalur zonasi sudah sesuai. Menurut Plt. Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, apa yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.
Chatarina menyatakan hal tersebut setelah Pemerintah DKI menambah kuota jalur zonasi menjadi 50 persen sesuai dengan Permendikbud nomor 22 Tahun 2019.
"Dalam hal ini dibukanya kembali zonasi bina RW, kami sudah kooridnasi pada waktu itu memang dalam praktiknya zonasi minimal 50 persen sesuai permendikbud 44/2019 itu sudah tercapai," ujar Chatarina di Kementerian Dalam Negeri, Senin 6 Juli 2020.
Namun Chatarina mencatat Dinas Pendidikan DKI harus memberi penjelasan terkait petunjuk teknis (juknis) PPDB. Karena sebelumnya dalam Juknis PPDB DKI persentase penerimaan untuk jalur zonasi 40 persen. "Mungkin keterbacaan dalam juknis saja yang akan diselesaikan," ujarnya.
Untuk menyerap calon peserta didik baru dari jalur zonasi sekolah, Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan zonasi bina RW. Dia menyatakan bahwa sejak awal Dinas Pendidikan DKI dan Kemendikbud terus berkordinasi dalam mengatasi persoalan PPDB Jakarta.
Dalam keterangan pers di gedung Kemendagri itu, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan bahwa PPDB jalur zonasi di Jakarta sudah sesuai regulasi. "Bahwa zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai regulasinya permendikbud 44," ujarnya.
Saefullah mengatakan terkait PPDB Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan melengkapi juknis PPDB DKI dengan menyiapkan adendum. Namun dia enggan menjelaskan hal tersebut. "Bahwa juknis Kadis Pendidikan akan kita adendum terkait dengan persentase zonasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan akan memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait kisruh PPDB yang berujung puluhan orang tua murid turun ke jalan memprotes peraturan itu.
Komnas Anak mencurigai ada faktor kesengajaan untuk mengacaukan PPDB DKI Tahun 2020. Alasannya, juklak dan juknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut menyatakan hal demikian, tapi pada pelaksanaannya berbeda dengan apa yang telah ditandatangani.
"Kita curiga apakah ini, karena sampai sekarang Pak Gubernur tidak menjelaskan duduk permasalahan seperti apa, Pak Wakil Gubernur dalam wawancara di stasiun televisi menyatakan tidak ada masalah, beberapa kali diundang tidak datang semua, yang datang adalah konsultan pendidikannya," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak Danang Sasongko, Minggu malam.
Oleh karena itu Komnas Anak memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk mengkonfirmasi terhadap pelaksanaan PPDB DKI 2020. "Untuk menyelesaikan kekisruhan ini adalah Kadisdik untuk menjelaskan secara detail kenapa sampai pelaksanaan itu berbeda dengan juknis yang ditandatangani olehnya," kata Danang.