TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dari 11 warga negara Nigeria diduga pelaku pengeroyokan polisi. "Diduga ada tiga orang penyerang," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Penyerangan terjadi saat polisi mencari pelaku penipuan online yang bersembunyi di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Sampai saat ini, para terduga pelaku pengeroyokan itu masih dititipkan di Kantor Imigrasi. Sebab, kata Yusri, mereka harus menyelesaikan masalah izin tinggal yang melampaui batas waktu (overstay) selama di Indonesia.
"Sebelas orang itu overstay. Izin tinggalnya juga tidak ada, dan memang harus didalami pihak Imigrasi," kata Yusri.
Pengeroyokan berawal saat Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mencari pelaku penipuan online yang diduga tinggal di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu sore, 27 Juni 2020.
Dalam proses pencarian, beberapa warga Nigeria berteriak dan memprovokasi teman-temannya dengan mengatakan petugas Imigrasi datang untuk memeriksa. "Mereka bergerak semua dan menyerang anggota (polisi)," kata Yusri.
Sebelumnya dikabarkan 60 warga Nigeria yang tinggal di apartemen itu adalah pelaku pengeroyokan polisi. Beruntung mereka dapat menyelamatkan diri dan hanya menderita luka ringan. Mereka akan dibidik dengan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan.