TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan John Refra Kei atau John Kei memberikan uang Rp 10 juta kepada tangan kanannya, Daniel Farfar, pada Sabtu, 20 Juli 2020. Dengan uang itu, John memerintahkan Daniel mengumpulkan anak buahnya yang lain untuk menculik sang paman, Nus Kei.
"Tabrak dan hajar rumah Nus Kei, ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja." John Kei memberi perintah kepada Daniel, seperti dalam rekonstruksi di Bekasi, Senin, 6 Juli 2020.
Menerima uang itu, esok harinya Daniel mengumpulkan 34 anak buah John Kei di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di sana dia membagi peran penyerangan, mendistribusikan senjata tajam, dan memberikan senjata api.
"Kalau ada anjing-anjing itu, harus mati. Kalian berangkat ke Green Lake, jemput Nus Kei untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya." Daniel berpesan kepada anak buahnya dalam rekontruksi di Arcici.
John Kei dan anak buahnya kemudian menyerang rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan tujuh tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, tewas terkena bacokan.
Polisi kemudian menggerebek rumah John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Pada saat menangkap John di rumahnya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, delapan anak buah John Kei sampai saat ini masih buron.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 busur, 3 bilah anak panah, 2 stik bisbol, 17 unit ponsel dan 1 decoder hikvision.
Para anak buah John Kei dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api