TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengemukakan dalam situasi sekarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mungkin membuka tempat hiburan malam seperti bar, diskotek dan griya pijat (spa).
"Saat ini sedang PSBB, terus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sedang kisruh, jangan dibuka dahulu tempat hiburan malam apalagi sebelum sekolah, saya percaya Pak Anies enggak buka hiburan malam," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan Zita terkait tempat hiburan malam yang buka seperti Diskotek Top One Jakarta Barat.
Aparat Satpol PP Jakarta Barat mendata para pengunjung Diskotek Top One yang melanggar aturan PSBB transisi fase 1 di Jakarta, Jumat (3/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
"Sudah jelas saya menolak, jangan sampai tempat hiburan dibuka, apalagi sebelum pendidikan," kata Zita.
Politikus PAN tersebut mengemukakan akan ada potensi penyebaran COVID-19 yang lebih tinggi dengan dibukanya tempat hiburan malam.
"Jangan coba-coba, anak kita udah ngalah enggak sekolah, orang tuanya malah ke hiburan malam nularin ke anak-anaknya. Jangan sampai," katanya.
Zita menyebutkan harus dilakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tetap buka meski tidak diperbolehkan di saat PSBB. Apalagi tanpa mengindahkan protokol kesehatan, bahkan ada kabar terindikasi peredaran narkotika.
"Yang nakal seperti itu harus ditertibkan, jangan sampai merugikan kita semua. Memang pengawasan agak susah, kan ibu kota besar, susah juga mengawasi semua tapi harus penertiban tanpa pandang bulu," kata Zita.
Sebelumnya Diskotek Top One yang ketahuan mengoperasikan seluruh fasilitas mulai dari diskotek, bar, karaoke hingga griya pijat. Dinas Pariwisata bersama Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya menggerebek kawasan tersebut.
Terdapat lebih dari 150 orang di dalam diskotek itu termasuk pekerja dan pengunjung.