TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur memperketat pengawasan dan melarang pedagang berjualan di sepanjang bantaran Sungai Banjir Kanal Timur atau BKT.
"Penjagaan di BKT kami intensifkan selama dua pekan ke depan untuk mengantisipasi kerumunan warga di masa pandemi Covid-19 ini," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto di Jakarta, Senin sore.
Menurut Kusmanto, larangan bagi pedagang berjualan disebabkan angka kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Data dari situs corona. jakarta.go.id. melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mengalami penambahan sebanyak 256 kasus pada Ahad, 6 Juli 2020. Adapun hari ini terjadi penambahan kasus positif 231 orang.
Atas dasar itu, Pemerintah Jakarta Timur kembali mengintensifkan pengawasan terhadap larangan berjualan di sepanjang bantaran BKT.
Sejak sepekan terakhir, kata Kusmanto, upaya pengawasan terhadap pedagang berkurang, sehingga kerumunan warga kembali tampak di kawasan BKT. "Kami justru khawatir kawasan BKT menjadi klaster baru Covid-19," ujarnya.
Petugas berseragam Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada pelanggar dengan cara membersihkan kawasan bantaran dan jalan dari sampah.
Selain pedagang, sanksi juga diberikan kepada pengunjung BKT yang datang menggunakan sepeda maupun motor.