TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga aktor intelektual yang berperan besar dalam plan pembunuhan berencana yang dilakukan John Kei dan anak buahnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut ketiganya berperan aktif mulai dari tahap perencanaan hingga penyerangan ke rumah Nus Kei.
"Jadi tiga pelaku yang sangat berperan aktif dalam hal merencanakan dan eksekusinya ialah tiga, pertama JK (John Kei), kedua DF (Daniel Farfar) dan ketiga FR (Franklin Resmol)," kata Calvijn di Mako Polda Metro Jaya, Senin 6 Juli 2020.
Menurut Calvijn, peran ketiga aktor intelektual dalam kasus John Kei terkuak dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman sekaligus markas John Kei di Bekasi. "Fakta menarik di rumah JK ini, ternyata ada beberapa adegan yang betul-betul dipimpin langsung oleh tiga pelaku intelektual ini."
John Kei memeragakan adegan saat menjalani rekonstruksi perencanaan penyerangan di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Senin, 6 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Peran tiga orang ini adalah John Kei mengadakan pertemuan dengan Daniel Farfar pada 14 Juni 2020 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk menyusun rencana penculikan Nus Kei.
John menyerahkan uang sejumlah Rp10 juta kepada Daniel untuk membeli senjata tajam dan mengumpulkan massa.
Daniel Farfar diketahui memerintahkan anak buah John Kei bernama Franklin Resmol untuk mengumpulkan massa hingga terkumpul 34 orang. Franklin juga berperan membeli pipa besi yang diubah menjadi tombak.
Dalam kasus pembunuhan berencana, penembakan, penganiayaan hingga perusakan rumah dan mobil Nus Kei tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.