Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Perkara Pembunuhan Babinsa Diserahkan ke Oditur Militer

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. indiatoday.in
Ilustrasi pembunuhan. indiatoday.in
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di Hotel Mercure yang melibatkan tersangka anggota TNI kepada Oditur Militer II Jakarta.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di hotel Mercure dari penyidik Pom TNI AL, Pom TNI AD, kepada Oditur Militer sebagai penuntut umum di lingkungan peradilan militer," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Kantor Oditurat Militer II-7 Jakarta Timur, Selasa.

Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Mayjen Eddy dan diterima oleh Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-7 Kolonel Sus Faryatno Situmorang.

Diketahui telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AL atas nama Letda RW terhadap Serda R.H Saputra, Babinsa Koramil Tambora kodim Jakarta barat, Senin, 26 Juni 2020.

Saat kejadian itu, Serda Saputra sedang melaksanakan tugas mengamankan lokasi karantina Covid-19 di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat. Letda RW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.

Selain Letda RW, Puspom TNI juga menetapkan dua oknum TNI AD berinisial Sertu H dan Koptu S sebagai tersangka. Kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan pengrusakan di Hotel Mercure. Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.

Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Keenam orang itu turut berperan dalam pengrusakan di Hotel Mercure. Keenam tersangka saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Eddy mengatakan, penyidik polisi militer AL dan AD telah merampungkan penyidikan dan mengungkap fakta yuridis terhadap kasus yang menjerat tiga tersangka dari oknum TNI tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil penyidikan itulah yang saat ini telah diserahkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku."Hari ini kami menyerahkan kepada oditur berkas perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti untuk melaksanakan proses lebih lanjut, yaitu penuntutan dan persidangan. Jadi pekerjaan kami penyidikan sudah selesai," kata Eddy.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga turut menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polri yang telah bersama-sama mengungkap pelaku pengrusakan yang dilakukan oleh pihak sipil.

"Proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan proporsional. Oleh sebab itu, kami persilakan rekan-rekan media untuk mengikuti proses penuntutan dan persidangan dengan sebaik-baiknya," ujar Eddy.

Sementara itu, Kaotmil II-7 Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu syarat formil dan materiil terkait berkas perkara yang telah diserahkan oleh Puspom TNI.

Jika telah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan mengolah berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan militer. Proses tersebut diperkirakan akan membutuhkan waktu selama tujuh hari.

"Kalau seandainya sudah lengkap memenuhi syarat, maka kami akan melakukan pengolahan. Kalau tidak atau ada yang belum lengkap, maka akan kami kembalikan untuk dilengkapi kembali. Yang jelas hari ini kami akan mulai penelitian berkas tersebut," ucap Faryatno.

Barang bukti yang diserahkan atas kasus pembunuhan dan perusakan itu antara lain pistol, proyektil peluru jenis pistol, badik, sejumlah peralatan hotel yang dirusak pelaku, dan tiga unit sepeda motor. Adapun Letda RW saat ini ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), sementara Sertu H dan Koptu S ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

1 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.