TEMPO.CO, Jakarta - SA, 23 tahun, harus mendekam di Rutan Polres Depok setelah percobaan perampokannya terhadap seorang sopir taksi, gagal. Ia melakukan aksi kriminal itu pada Senin, 6 Juli 2020, pukul 03.00.
"Modusnya itu pelaku pura-pura menjadi penumpang," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2020.
Saat menjalankan aksinya, Aziz menerangkan SA duduk tepat di belakang sopir taksi. Saat korban lengah, pelaku menjerat leher sopir dengan tali dan menutup wajahnya dengan sarung.
Mengetahui menjadi korban perampokan, pelaku memberontak dan berhasil keluar dari jeratan tali di lehernya. Ia langsung ke luar mobil dan berteriak ke warga sekitar.
"Warga mengetahui dan membantu korban, serta berhasil mengamankan pelaku ketika hendak melarikan diri. Selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi," kata Aziz.
Saat diinterograsi, SL mengaku melakukan aksi tak terpuji itu karena dorongan ekonomi. Ia mengaku baru jadi korban PHK dan harus membayar cicilan kendaraan motornya.
SL juga mengaku sudah merencanakan aksi itu sejak tiga hari lalu. Ia mengincar sopir taksi online karena berpikir profesi itu memiliki banyak uang. "Dia berpikir driver ini memiliki uang atau properti yang lain," kata Azis.
Kini SL mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.