TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menduga perluasan reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) bakal berdiri di lahan perencanaan Pulau K dan L.
Menurut dia, hasil kerukan tanah dalam reklamasi Ancol yang kini sudah menjadi daratan seluas 20 hektare (ha) akan diperluas menjadi 35 hektar.
"Itu kan 20 ha lalu ekstensifikasi menjadi 35 ha. Lalu yang tadinya milik PT Manggala Krida Yudha (Pulau L) itu dibikin sendiri luasnya 120," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juli 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub yang diteken 24 Februari 2020 itu mengatur soal Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas 35 Ha (Lebih Kurang 35 Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Ha (Lebih Kurang 120 Hektar).
Gilbert mengira, perluasan Dufan ini akan berada di lahan reklamasi Pulau K. Lalu perluasan 120 ha untuk Ancol di Pulau L. Dulu izin Pulau K dimiliki PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk seluas 32 ha. Sementara izin Pulau L dipegang PT Manggala Krida Yudha seluas 481 ha.
Namun, Anies telah mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau buatan, termasuk Pulau K pada 26 September 2018. Sementara izin Pulau L telah lama tidak berlaku per September 2013.
Gilbert lantas mempertanyakan keuntungan yang diperoleh warga atas perluasan area Dufan dan Ancol dari reklamasi Ancol tersebut. "Tanah ini kalau kemudian buat mereka (PT Pembangunan Jaya Ancol) semua keuntungannya, kami sebagai pemerintah, apa (keuntungan) buat rakyat? Tanah L itu tanah DKI kan sebenarnya," jelas politikus PDIP ini.