TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan artis Vicky Prasetyo pada Selasa, 7 Juli 2020. Ia ditahan karena berkasnya sebagai tersangka di kepolisian sudah P21 alias rampung.
"Iya benar (Vicky Prasetyo) ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah saat dihubungi, Selasa sore, 7 Juli 2020.
Ramdan mengatakan kliennya itu ditahan atas kasus laporan artis Angle Lelga. Vicky dilaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
"Iya, (ditahan di) Rutan Salemba," ujar Ramdan.
Status tersangka Vicky Prasetyo sudah ditetapkan polisi sejak awal Desember 2019. Ia menjadi tersangka karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga.
Angel Lelga tak terima rumahnya digerebek oleh Vicky pada November 2018. Saat itu Angel Lelga masih berstatus istrinya. Vicky ingin membuktikan kalau Angel telah tinggal satu rumah dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Angel Lelga tidak terima dengan penyataan Vicky Prasetyo yang menuduhnya telah berzina dan tinggal serumah dengan pria lain. Angel kemudian melaporkan Vicky ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik dan fitnah. Pasangan ini resmi bercerai pada 10 Januari 2019.