TEMPO.CO, Jakarta -Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
Artis Vicky Prasetyo sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas kasusnya di kepolisian telah lengkap alias P21.
"Ya secara normatif kami akan melakukan upaya itu, ya, untuk penangguhan penahanan," ujar Ramdan saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2020.
Lebih lanjut, Ramdan mengatakan pihaknya baru ditunjuk Vicky menjadi kuasa hukumnya pada 15 Juni 2020. Namun, pihaknya sudah mempelajari kasus tersebut.
"Intinya begini, alangkah miris hati ini ketika seorang suami yang melakukan penggerebekan terhadap istri yang di dalam kamar dengan laki-laki lain, malah suaminya yang jadi tersangka," ujar Ramdan.
Status tersangka Vicky Prasetyo sudah ditetapkan polisi sejak awal Desember 2019. Ia menjadi tersangka karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga.
Angel Lelga tak terima rumahnya digerebek oleh Vicky pada November 2018. Saat itu Angel Lelga masih berstatus istrinya. Vicky ingin membuktikan kalau Angel telah tinggal satu rumah dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Angel Lelga tidak terima dengan penyataan Vicky Prasetyo yang menuduhnya telah berzina dan tinggal serumah dengan pria lain. Angel kemudian melaporkan Vicky ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik dan fitnah.
Angel melaporkan suami yang diceraikannya pada 10 Januari 2019 itu dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.