TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan Surat Keputusan Gubernur DKI tentang Reklamasi Ancol di Jakarta Utara, itu cacat hukum.
"Surat keputusan ini menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan," kata Gilbert melalui pesan singkatnya, Selasa, 7 Juli 2020.
Reklamasi Ancol itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies pada tanggal 24 Februari 2020
Menurut Gilbert, SK Gubernur cacat hukum karena dibuat tanpa bersandar pada Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zonasi. Selain itu, Kepgub Reklamasi Ancol tersebut juga keluar tanpa konsultan teknis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Harusnya juga ada analisis dampak lingkungannya."
Yang terjadi, kata dia, Anies membuat Kepgub itu berlandaskan Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang keistimewaannya DKI dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Padahal Kepgub ini mengenai zonasi," ucapnya.
Selain itu, Gilbert menjelaskan bahwa Perda nomor 1 2014 tentang RDTR dan Perda Zonasi tidak memuat reklamasi Ancol, melainkan hanya Dufan. "Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Kepgub berada di bawah perda status kekuatan hukumnya."
Gilbert menilai keputusan Anies tidak mendesak untuk mereklamasi Ancol. Bahkan, Anies semestinya tidak bisa menyebut kebijakannya itu sebagai diskresi gubernur. Ia menyarankan Kepgu Reklamasi Ancol dibatalkan karena cacat hukum.
"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Perlu belajar membuat SK yang benar, dan menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak yang sangat dirasa kurang seperti saat banjir, Covid-19 dan juga dengan SK ini," tuturnya.