Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Ejaan Nama Djoko Tjandra, Lurah: Saya Kurang Paham

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan ditemui awak media di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan ditemui awak media di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Grogol Selatan Asep Subhan mengaku tidak begitu paham soal ejaan nama Djoko Tjandra saat mengurus kartu tanda penduduk atau KTP elektronik di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayahnya. Ejaan antara Djoko atau Joko belakangan menjadi polemik karena diduga menjadi alasan tidak terdeteksinya buronan Kejaksaan Agung tertentu saat masuk ke Indonesia.

"Mengenai spelling, saya belum begitu paham, saya hanya mengarahkan ke Satpel Dukcapil," kata Asep di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020.

Walau begitu, Asep mengakui bahwa Djoko memang membuat E-KTP di kantor Satpel Dukcapil Grogol Selatan yang berada satu atap dengan kantornya.

Peristiwa bermula saat seorang kuasa hukum Djoko menanyakan tentang nomor induk kependudukan (NIK) kliennya di wilayah tersebut. Asep lantas berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil. Hasilnya, NIK Djoko tercatat masih aktif, hanya saja memang belum memiliki E-KTP.

Asep lantas memberitahukan kepada kuasa hukum Djoko agar kliennya datang ke kantor Satpel Dukcapil jika ingin membuat E-KTP. Djoko dan kuasa hukumnya datang ke kantor yang beralamat di Jalan Kubur Islam, Jakarta Selatan itu pada Senin, 8 Juni 2020.

"Mereka datang jam 07.00 atau 08.00," kata Asep.

Di sana, Asep berujar dirinya memang sempat berkomunikasi dengan Djoko. Namun, komunikasi itu disebut hanya sebatas mengarahkan Djoko bertemu dengan Satpel Dukcapil. Setelah itu, Asep mengaku melanjutkan aktivitasnya sebagai lurah. Saat ditanya apakah dia mengetahui bahwa Djoko merupakan buronan penegak hukum, Asep menjawab tidak tahu.

"Tidak. Kami menganggap semua yang datang ke kelurahan Grogol Selatan ini memerlukan pelayanan. Kami tidak mengecek satu per satu dia siapa, dia siapa, yang penting dia punya identitas yang menunjukkan bahwa dia memang warga kita," kata Asep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapat informasi bahwa Djoko mengubah namanya di pengadilan negeri di Papua. MAKI menyebut nama diubah dari Djoko menjadi Joko. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pengubahan nama itu yang membuat Joko Tjandra tidak terdeteksi saat masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Namun, pernyataan MAKI itu dibantah oleh pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma. Dia mengatakan sejak 2008, kliennya menggunakan nama Joko Sugiarto Tjandra, bukan Djoko Sugiarto Tjandra. Dia mengatakan hal itu bisa dibuktikan dari sejumlah berkas pengadilan dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Bisa dicek di internet, di berkas putusan itu Joko Sugiarto Tjandra," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Andi mengatakan juga tidak mengetahui bahwa kliennya sudah berganti warga negara menjadi Papua Nugini. Dia berujar, Joko mendaftarkan Peninjauan Kembali dengan KTP DKI Jakarta. "Saya belum pernah melihat satu bukti beliau berwarga negara Papua Nugini," kata dia.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

28 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

49 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.


Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

53 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.


Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

56 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?


Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.


Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?


DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

27 Desember 2023

Warga menerima pergantian e-KTP di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. Perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan  menggunakan nama tokoh Betawi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

Anggaran Rp 70,9 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan blangko e-KTP dan tinta toner cetak ulang e-KTP imbas perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ.


Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

24 Desember 2023

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang isu orang dalam di era Anies Baswedan, bongkar praktik prostitusi, dan DKI butuh 5 juta blangko e-KTP.