TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan prostitusi di Diskotek Top One pascapenggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 3 Juni 2020 lalu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan penyelidikan ke arah prostitusi itu dilakukan setelah menjaring ratusan orang dari dalam diskotek di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat itu saat penggerebekan.
"Yah kita lihat dulu, nanti kami selidiki," kata Cucu saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2020.
Cucu melanjutkan jika terbukti melanggar, maka tak menutup kemungkinan kawasan itu dianggap melanggar Pergub 18 tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan. Artinya sanksi penutupan bakal diberikan.
"Makanya kami harus kuat pembuktiannya," tuturnya.
Seorang pedagang yang berada di dekat lokasi Diskotek Top One, Rosid mengatakan setiap sore beberapa wanita datang ke kawasan itu dan menjelang subuh barulah wanita itu pulang dengan ojek dan taksi online yang mengantre.
"Kalo enggak percaya lihat aja sendiri, ntar kalo tempat ini buka lagi," kata pria 48 tahun itu.
Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.
Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi dan menemukan ratusan orang di dalam gedung itu.
Kecurigaan praktik prostitusi tersebut, karena adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai 3 dan 4 gedung itu yang dilengkapi sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai.
Saat ini, diinformasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
"Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat 3 Juli 2020.