TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan bioskop untuk dibuka kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi fase 2 ini.
Pembukaan bioskop itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan transisi di sektor pariwisata yang ditelah diteken sejak 6 Juli kemarin.
"Perpanjangan Masa Transisi dan Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha dan menjadi pedoman dalam menjalankan usahanya pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," bunyi SK Kadis Pariwisata itu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah bakal rutin mengevaluasi bioskop selama 14 hari setelah dibolehkan buka pada Senin, 6 Juli 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2020. TEMPO/Lani Diana
"Kalau penyebaran Covid-19 menurun bisa kami terus perpanjang pembukaannya," kata Cucu saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Selasa, 7 Juli 2020.
Berikut poin-poin yang harus dipatuhi pengelola bioskop saat mulai beroperasi.
1. Kapasitas Pengunjung
Pemprov DKI mengatur jumlah penonton yang boleh menonton dalam teater hanya 50 persen. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19. Manajemen diminta memberi tanda jaga jarak antar penonton dengan melongkap satu kursi kosong di setiap barisan tempat duduk.
2. Anak di Bawah 9 Tahun dan Lansia Dilarang
Anak-anak yang berusia di bawah 9 tahun dan lansia dilarang mendatangi dan menonton film di bioskop. Sebab mereka adalah masyarakat dengan kategori rawan tertular Covid-19.