TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menahan artis Vicky Prasetyo pada Selasa, 7 Juli 2020. Vicky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari ke depan.
"Iya benar ditahan untuk dua puluh hari ke depan," kata kuasa hukum Vicky , Ramdan Alamsyah saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2020.
Vicky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Perkara ini buntut dari aksi saling lapor antara Vicky dan Angel sejak akhir 2018 lalu.
Berikut sejumlah fakta kasus yang menjerat pria bernama lahir Hendrianto itu.
1. Berawal dari Penggerebekan Rumah Angel Lelga
Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018.
Ia membawa segerombol kru infotainment, ketua RT, dan warga setempat. Vicky ingin memergoki Angel yang diduga berselingkuh dengan keberadaan pria lain di rumahnya.
Ketika itu Vicky dan Angel masih berstatus suami istri. Vicky kemudian melaporkan Angel ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan dengan tuduhan perzinaan yang diatur dalam PAsal 384 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Belakangan, polisi menyatakan tudingan itu tak terbukti sehingga perkaranya dihentikan.
2. Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama
Angel Lelga melaporkan Vicky tiga hari setelah penggerebekan atau pada 21 November 2018 ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Kuasa hukum Angel, I Nyoman Adi Peri ketika itu mengatakan ada beberapa hal yang dilaporkan. Yakni perusakan oleh orang-orang yang masuk ke rumahnya tanpa izin, pencemaran nama, dan dugaan pengancaman.
Belakangan kasus Vicky ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Polres Jaksel menetapkan Vicky sebagai tersangka pada Rabu, 4 Desember 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta.
3. Ditahan Lantaran Dikhawatirkan Melarikan Diri
Kejari Jakarta Selatan mulai menahan Vicky pada Selasa, 7 Juli 2020. Kepada wartawan, Kasi Intel Kejsakaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani mengatakan ada beberapa pertimbangan hingga menahan Vicky.
Menurut Andi, Vicky dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi-saksi. Saat tiba di Kejaksaan, Vicky menyatakan siap mengikuti proses hukum terhadap dirinya.
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. "Alangkah miris hati ini ketika seorang suami yang melakukan penggerebekan terhadap istri yang di dalam kamar dengan laki-laki lain, malah suaminya yang jadi tersangka," kata Ramdam.
4. Respons Angel Lelga
Melalui keterangan video di akun Youtubenya, Angel Lelga mengaku lega atas perkembangan kasusnya dengan Vicky. Angel mengatakan ia kini merasa lebih percaya diri untuk berbicara kepada publik.
"Sekian lama saya menunggu keadilan ini," kata Angel dalam video berdurasi 20 menit 10 detik tersebut.
Angel mengatakan pernikahannya dengan Vicky pada awalnya bukan merupakan rekaan. Ia menyebut pernikahan itu sakral dan disetujui keluarga kedua pihak. Namun, kata Angel, banyak peristiwa yang tak ia sangka dalam perjalanan pernikahannya bersama Vicky.
Angel mengatakan Vicky mulai marah terhadap dirinya ketika ia meminta berpisah. Menurut Angel, kejadian pada 19 November 2018 itu pun terjadi karena jebakan Vicky.
"Yang disuguhkan malam itu adalah sebagian part yang mereka rencanakan, tapi bukti-bukti apa yang mereka lakukan itu semua terekam di CCTV rumah saya," kata Angel.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ZULNIS FIRMANSYAH