TEMPO.CO, Jakarta -Wartawan senior Ilham Bintang dijadwalkan memberi kesaksian sebagai korban dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Juli 2020.
Ilham Bintang bersaksi dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Desar alias Erwin, dengan perkara pencurian dengan pemberatan serta pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Hari ini ada sidang perkara tersebut," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
Ilham Bintang direncanakan bersaksi secara langsung di ruang persidangan pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit dengan korban Ilham Bintang.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama P alias Pegik (28). Modusnya, tersangka mencari data korban dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook.
Kemudian tersangka mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Selanjutnya tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu baru nomor ponsel korban.
"Dari rekaman CCTV Gerai Indosat Bintaro Exchange, diketahui tersangka datang mengaku sebagai pemilik sim card dan membuat aduan sehingga bisa diterbitkan sim card baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.