TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membolehkan kegiatan pertunjukan atau konser di luar ruangan pada masa perpanjangan PSBB transisi. Pertunjukan di luar ruang bisa diselenggarakan sejak Senin, 6 Juli 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan konser di luar ruangan bisa dilakukan dengan konsep drive in. Artinya, pengunjung yang datang hanya bisa menyaksikan pertunjukan dari dalam mobil.
"Konsep seperti itu dulu yang kami izinkan untuk pertunjukan di luar ruangan," kata Cucu melalui pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan transisi di sektor pariwisata yang telah diteken sejak 6 Juli 2020.
Adapun bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase pertama transisi ini adalah sektor hiburan dan rekreasi yang dimulai dibuka pada 6-16 Juli 2020, yaitu bioskop, produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan di ruang terbuka.
Sedangkan penyelenggaraan pertemuan dengan jadwal yang sama adalah kegiatan corporate event di outdoor, dan meeting. Sedangkan kegiatan di gelanggang rekreasi olahraga kecuali gelanggang renang mulai dibuka 12 Juli -16 Juli 2020.
Dalam SK Kadis Pariwisata nomor 140/2020 itu pengunjung wajib menerapkan protokol umum seperti menggunakan masker dan mencuci tangan. Selain itu, pengunjung pun diwajibkan membawa keperluan pribadi sendiri seperti hand sanitizer, alat ibadah dan lainnya.
Selama menyaksikan pertunjukan pengunjung tidak boleh keluar dari area yang sudah ditentukan penyelenggara. Penonton hanya bisa keluar dari kendaraan dengan izin penyelenggara yang menyediakan area minimum 2x5 meter.
"Apabila penyelenggara menyediakan area terbuka untuk pengunjung, luas minimum area adalah 2x2 meter untuk setiap grup pengunjung," tulis SK Kadis Pariwisata nomor 120/2020.
Setiap grup pengunjung wajib berjarak 2 meter satu sama lainnya. Selain itu, setiap kendaraan hanya boleh diisi maksimal empat orang. Adapun jarak antar mobil kiri dan kanan 1,5 meter dan jarak depan belakang 3 meter.
Selain itu, pengujung tidak boleh anak di bawah usia 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun. Pembelian tiket dilakukan online atau nontunai. Pengelola pun diminta untuk membuka jendela secara berkala dan penyelenggara juga akan memeriksa kendaraan secara berkala.
"Penyelenggara wajib menerapkan jaga jarak aman di luar toilet, ada garis tunggu minimal 1 meter untuk menghindari kepadatan."