TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menutup pusat perbelanjaan dan kantor jika angka positif Covid-19 DKI Jakarta rata-rata mencapai 10 persen. “Kalau sampai 10 persen, lebih baik kembali ke pembatasan dengan menutup pusat perbelanjaan dan kantor lagi," kata Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) itu saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2020.
Sejak Senin lalu, 6 Juli 2020, Pemerintah DKI mulai membolehkan tempat usaha sektor pariwisata seperti bioskop hingga kegiatan olahraga di gelanggang beroperasi pada transisi normal baru pada Senin, 6 Juli 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan transisi di sektor pariwisata yang ditelah diteken sejak 6 Juli kemarin.
Pelaku usaha diwajibkan mengisi dan menandatangani dan menempel formulir pakta integritas di lokasi yang mudah ditemui pengunjung. "Pakta integritas diberlakukan terhadap usaha dan penyelenggara kegiatan yang sudah beroperasi." Begitu aturan yang tertulis di SK Kepala Dinas.
Saat ini, angka rata-rata positif Covid-19 DKI Jakarta mencapai 6 persen. Gubernur disarankan berani menghentikan masa transisi menuju normal baru
jika wabah Covid-19 tak terkendali. “Anies Baswedan harus berani menginjak rem mendadak seperti yang dijanjikannya jika angka positif rate telah mencapai 10 persen.”
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy apabila kurva penularan Covid-19 melonjak di masa transisi menuju New Normal ini. "Bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan, dihentikan semuanya," kata Anies dalam konferensi pers daring, Kamis 4 Juni 2020.
Tri mengatakan penularan virus Covid-19 dalam beberapa hari ini telah tembus di angka 200 kasus baru per hari. Angka itu mencapai enam persen dari rasio positif orang yang diperiksa.
"Angka ini menunjukkan populasi yang tertular di masyarakat masih tinggi.” Sehingga, jika rata-rata positif 10 persen harus kembali ke PSBB.
Tri juga menganjurkan pemerintah terus melacak, memeriksa, dan mengisolasi orang yang positif atau berstatus dalam pengawasan maupun pemantauan.
Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah pada masa PSBB transisi menuju normal baru ini wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak. "Bahkan saya sarankan protokol tambahan dengan menggunakan face shield (pelindung wajah)."