TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan kebijakan Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI untuk mereklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara, dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Menurut dia, langkah Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare itu, memberikan contoh tindakan yang tidak taat hukum.
"Artinya Pemprov DKI dalam membangun kota juga tidak taat tata ruang, tidak mematuhi RDTR yang dibuat sendiri. Harusnya Pemprov memberi contoh baik taat tata ruang," kata Nirwono melalui pesan singkat, Rabu, 9 Juli 2020.
Dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, kata dia, kepala daerah bisa diberi sanksi tegas jika melanggar prinsip tata ruang dalam membuat kebijakan. Menurut dia, pemerintah daerah yang melanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal 74 Undang-undang Tata Ruang tersebut.
Adapun pasal 74 berbunyi setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 7, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. "Rencana reklamasi tersebut tidak ada dalam RDTR (rencana detail tata ruang) berarti rencana tersebut harus dibatalkan," ucapnya. "Termasuk perizinannya."
Sedangkan, bunyi pasal 37 Undang-undang Tata Ruang, yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin dimaksud adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan kualitas ruang.
"Kalau Pemprov DKI masih nekat memberikan izin maka Kementerian ATR harus turun tangan menegakkan aturan hukum tersebut," ucapnya.