TEMPO.CO, Jakarta - Reklamasi Ancol menuai banyak kritik seperti dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), dan Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melanggar janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi.
“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” ujar Koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu, 5 Juli 2020.
Reklamasi atau menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Kota Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Heru Sunawan, disebut 'perluasan daratan' ini, mencuat setelah Anies meneken Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari lalu. Dalam Kepgub tersebut, kawasan rekreasi Dufan menerima izin perluasan 35 hektare, dan Ancol Timur mendapat jatah 120 hektare.
Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta, Feirully Irzal menjelaskan, area perluasan daratan Ancol Timur dengan total luas 120 hektare itu saat ini sudah terbentuk 'tanah timbul' dengan luas kurang lebih 20 hektare.
Daratan tersebut menurut dia, terbentuk dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai di Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya, ujarnya, dilakukan antara Pemerintah DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2009.
"Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik," ujar Feirully dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2020.