TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah DKI Jakarta terkait dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam.
Namun, menurut dia, pemerintah DKI tak kunjung mengizinkan tempat hiburan malam kembali dibuka.
"Kesepakatan sudah ada, tapi belum dibuka," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 8 Juli 2020.
Hana menuturkan, protokol kesehatan itu salah satunya mewajibkan seluruh pemesanan dan transaksi secara daring. Dengan begitu, tak ada lagi pemesanan atau membayar langsung di tempat.
"Jadi kalau dulu orang boleh booking langsung, sekarang kami arahkan untuk online. Pembayaran juga diharuskan daring," jelas dia.
Selanjutnya, pengusaha harus membatasi jumlah pengunjung demi tercipta jaga jarak atau physical distancing. Pengusaha juga bakal menyediakan tempat cuci tangan di dekat pintu masuk. Untuk tempat karaoke yang berada di ruko misalnya, Hana berujar, tempat cuci tangan diletakkan persis di pintu masuk.
Tak cuma itu, pengusaha perlu menyiapkan masker. Sebab, semua individu baik karyawan atau pengunjung wajib memakai masker.
"Jadi kalau ada tamu datang tidak pakai masker, ya kami harus menyiapkan masker di depan," ujarnya.
Hana menyebut pengusaha naungan Asphija sudah menyanggupi kesepakatan tersebut. Mulanya, lanjut dia, memang sempat ada penolakan, tapi berhasil diselesaikan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi sejak 5 Juni. Aktivitas sosial dan ekonomi pun dilonggarkan.
Satu demi satu restoran hingga perkantoran boleh beroperasi lagi. Tempat hiburan malam, seperti diskotek, bar, tempat karaoke, dibuka paling terakhir.