TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menolak proyek perluasan kawasan dengan total luas 155 hektare seperti tertera dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 disebut sebagai proyek reklamasi Ancol.
"Ini perluasan daratan. Kan nempel darat," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali seusai rapat kerja dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Diketahui, Ancol mendapatkan izin perluasan kawasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rincian 120 hektare untuk wilayah Ancol Timur dan 35 hektare untuk wilayah Dufan.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali saat ditemui DPRD DKI Jakarta, Rabu 8 Juli 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi B sempat mendebatkan istilah reklamasi dalam izin perluasan kawasan Ancol.
Menurut salah satu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, perluasan daratan dengan penambahan tanah kerukan tetap disebut reklamasi.
Sementara, anggota Komisi B lainnya, Hasan Basri Umar dari Fraksi NasDem menilai bahwa perluasan daratan ini tidak perlu diasumsikan sebagai reklamasi karena akan menimbulkan polemik.
Teuku Sahir juga mengakui proses pengembangan dengan perluasan daratan tersebut dilakukan bertahap. Dan saat ini pihaknya akan melakukan berbagai kajian yang belum dilakukan seperti analisis dampak lingkungan (amdal) soal perluasan lahan seluas 155 hektare tersebut.
"Tahapan-tahapan berikutnya kami akan lakukan kajian-kajian, kajian amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK Gubernur DKI itu harus melakukan kajian," ujar Sahir.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare, tertanggal 24 Februari 2020.
Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektare. Sementara perluasan 35 hektare Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.
SK Gubernur DKI itu dikeluarkan berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.
Gubernur DKI Anies Baswedan merespons surat itu dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020.
Berdasarkan laman jakartasatu.jakarta.go.id, izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 155 hektare berada di zona reklamasi pantai utara (Pantura).
Secara rinci disebutkan reklamasi itu ditetapkan dalam peta rencana kota. Reklamasi itu terbagi dua bagian yakni 120 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol timur. Area itu dengan kode blok 12. Sementara 35 hektare perluasan dunia fantasi (Dufan) masuk dalam kode blok 9.