TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah telah meminta pengusaha bioskop membatasi jumlah pengunjung setelah dibolehkan buka kembali pada masa transisi normal baru.
Bioskop dan sejumlah sektor pariwisata seperti pertunjukan di luar ruangan mulai dibolehkan dibuka sejak Senin, 6 Juni lalu, dengan mengikuti protokol kesehatan. "Protokolnya tetap 50 persen kapasitas dan memastikan jaga jarak antara orang bisa diterapkan," kata Cucu saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2020.
Keputusan pembukaan bioskop itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan transisi di sektor pariwisata yang ditelah diteken sejak 6 Juli kemarin.
Dalam regulasi yang ditandatanganinya itu, kata Cucu, pengelola bioskop wajib menandai jarak antar pengunjung minimal 1 meter. Petugas pintu masuk ruang teater harus menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung. Terutama kontak pada saat mengecek tiket.
Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling dengan jeda satu kursi kosong. "Untuk penonton keluarga kami bolehkan berdekatan tanpa ketentuan selang seling. Tapi pengelola harus memastikan kapasitas di dalam ruang tetap 50 persen."
Pemerintah juga meminta pengelola memutar tayangan edukasi mengenai Covid-19 pada saat iklan sebelum film dimulai. "Jadi kami minta terus pencegahan Covid-19 terus disosialisasikan."
Saat beroperasi, pengelola bioskop juga dilarang menerina penonton yang masih berusia di bawah sembilan tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun. "Pengelola juga diwajibkan memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun."