TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan masih menunggu kesiapan pemerintah daerah untuk membahas Rencana Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Raperda Zonasi yang diajukan tahun ini. Pemerintah DKI rencananya memasukkan kebijakan reklamasi Ancol ke dalam dua raperda itu.
"Sampai sekarang pemahasannya belum dilaksanakan dan kami juga belum terima drafnya," kata Pantas saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2020.
Pantas mengatakan segera menjadwalkan pembahasan dua raperda itu. Legislator, kata dia, telah mengusulkan pembahasan dua raperda itu dalam satu waktu.
Pembahasan dua raperda itu mengacu pada aturan hukum yang sama, yakni Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dua raperda itu tidak dibahas satu per satu, tapi sekaligus karena dasar hukumnya sama, Pepres 60 tentang Tata Ruang. “Jadi menghemat waktu."
Dewan akan menanyai pemerintah mengenai dasar menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare.
Keputusan yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 24 Februari 2020 itu, kata Pantas, belum diketahui jelas dasar hukumnya. "Kami akan pertanyakan itu dalam pembahasan dua raperda ini."
Menurut dia, eksekutif memang diberi kewenangan menerbitkan keputusan gubernur. Keputusan itu merupakan dasar dari suatu tindakan atau eksekusi yang akan dilakukan pemerintah. "Namun, Keputusan Gubernur bukan seperti Perda, tapi, hanya landasan untuk eksekusi."
Pemerintah, kata dia, memang bisa menerbitkan kewenangan itu. Namun, jika tidak ada dasar yang jelas dalam menerbitkan kepgub itu maka berpotensi menimbulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena ada pihak yang keberadaan atas pembuatan regulasi itu.
Pantas mengatakan reklamasi Ancol memang harus dimasukan belum dalam Raperda RDTR, yang mau dibahas jika kebijakan itu ingin diterapkan. Sejauh ini, kebijakan reklamasi Ancol ini juga belum jelas duduk perkaranya antara meneruskan pembuatan pulau palsu yang sudah dibatalkan atau dari kebijakan Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) pada 2009 lalu.
"Dari kebijakan JEDI sudah terlanjur terbangun 20 hektare. Kami akan perjelas dalam pembahasan nanti apa tujuan reklamasi Ancol ini."