TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bakal menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan reklamasi Ancol, Jakarta Utara. "Rencananya sudah ada. Tapi kami masih konsolidasi dulu," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati melalui pesan teks, Kamis, 9 Juli 2020.
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
Susan mengatakan tujuan utama gugatan agar Pemerintah DKI tidak memberikan izin dan membatalkan reklamasi di kawasan Ancol. "Gugatan arahnya agar tidak ada lagi reklamasi di teluk Jakarta."
Selain Kiara, kata Susan, lembaga kain yang bakal mengajukan gugatan adalah Wahana Lingkungan Hidup Jakarta, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, LBH Jakarta dan AMUK Bahari. "Kami akan persiapkan gugatannya."
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan keputusan Anies mengizinkan reklamasi Ancol, melanggar aturan dan bisa digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Menurut dia, langkah Anies mengizinkan reklamasi di kawasan Teluk Jakarta itu, memberikan contoh tindakan yang tidak taat hukum.
Artinya, kata Nirwono, dalam membangun kota Pemda DKI juga tidak taat tata ruang, tidak mematuhi RDTR yang dibuat sendiri. “Harusnya pemda memberi contoh baik taat tata ruang."
Dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, kata dia, kepala daerah bisa diberi sanksi tegas jika melanggar prinsip tata ruang dalam membuat kebijakan. Menurut dia, pemerintah daerah yang melanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal 74 Undang-Undang Tata Ruang itu.
Adapun pasal 74 berbunyi setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 7, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. "Rencana reklamasi Ancol itu tidak ada dalam RDTR (rencana detail tata ruang) berarti rencana itu harus dibatalkan." Termasuk perizinannya.