TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan atau KBRL tidak menyasar konsumen atau pembeli. Hal ini terkait beredarnya pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa pedagang dan pembeli yang menggunakan kantong plastik akan dikenakan denda Rp 25 Juta.
“Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ungkap Andono, Kepala Dinas LH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Juli 2020.
Andono menjelaskan pemberian sanksi diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. “Sanksi administrasi hanya diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat”, tulis Andono.
Sebelumnya beredar pesan yang mengatakan bahwa Pemda DKI melakukan pengawasan dan jika menemukan pelanggaran akan diberikan denda. "Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp 25 juta. Jadi penjual dan pembeli tidak boleh pakai plastik, walau dibawa dari rumah," isi pesan WhatsApp itu.
Ada lagi berbunyi: “Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2."
Andono mengatakan pesan tersebut beredar sejak Senin 6 Juli 2020 melalui WhatsApp. Terkait itu, Andono mengklarifikasi bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk mencari pelanggaran dan pendapatan DKI tetapi lebih kepada upaya mengubah perilaku.
“Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ungkapnya.
Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan menghasilkan residu di tengah masyarakat.
GABRIEL | MARTHA WARTA S