TEMPO.CO, Jakarta -Terkait efek pandemi Corona , Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan tengah berupaya menyodorkan revisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2020.
Rencana revisi RAPBD itu tertuang dalam Surat Gubernur Provinsi DKI nomor 238/_1.172 \5 tertanggal 29 Juni 2020. "Pemerintah memang bisa mengajukan revisi RPJMD dengan alasan situasi pandemi Corona seperti sekarang," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamia, 9 Juli 2020.
Revisi RPJMD bisa dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Dalam pasal 342 ayat 1 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa perubahan RPJMD bisa dilakukan dengan melihat tiga hal. Pertama adala hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan yang diatur di dalam Pemendagri ini.
Kedua, hasil pengendian dan evaluasi menunjukan bahwa substanai yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri ini, dan terakhir terjadi perubahan yang mendasar.
Teriadmya perubahan mendasar yang dlmaksud dalam pasal 342 ayat 1 poin c mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konfllk sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
"Yang menjadi dasar pengajuan perubahan RPJMD 2017-2020 adalah terjadinya perubahan mendasar karena pandemi Corona atau Covid-19. Yang berpengaruh terhadap perekonomian, kinerja keuangan dan kinerja pemerintahan DKI."
Menurut dia, melihat kondisi sekarang ini, perubahan RPJMD itu memang bisa diajukan terlepas dari efektifitas masa berlaku yang kurang dari tiga tahun. Selain itu, melihat penerimaan asli daerah DKI tahun ini memang diperlukan adanya perubahan RPJMD.
"Sebab terjadi proyeksi penurunan LAD yang sangat signifikan dan selama tahun 2020 hampir semua program pembangunan mengalami penundaan."
Target dan sasaran pembangunan yang tertunda selama pandemi Corona ini harus disesuaikan dengan prioritas di tahun berikutnya. "Dalam perubahan APBD tidak boleh mengakomodir program yang tidak tercantum dalam RPJMD sebelumnya."