TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemberian sanksi larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai hanya kepada pengelola tempat belanja di pusat belanja, toko swalayan dan pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Pemberian sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum tersebut, yang diatur dalam Peraturan Gubernur disingkat Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Sanksi administratif bagi pelanggar larangan kantong plastik belum menyasar konsumen atau pembeli.
Andono menjelaskan, kebijakan pelarangan kantong plastik tersebut untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.
Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Residu yang tidak bisa didaur ulang dari kantong plastik menimbulkan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," kata Andono.
Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks bahwa petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri.
Beberapa pesan hoaks yang beredar di antaranya :
"Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/mall ada kontrol dari pemda. HATI2!"
Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh."
Pesan tersebut beredar sejak Senin 6 Juli 2020melalui layanan pesan WhatsApp (WA) dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.
ANTARA