TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan Francois Abello Camille alias Fran alias Mister, 65 tahun, pelaku predator anak, terancam hukuman mati hingga kebiri kimia. Hal itu atas perbuatannya mencabuli 305 anak di bawah umur.
Dalam setiap aksinya, warga negara Prancis itu selalu memvideokan adegan persetubuhannya.
"Pelaku terancam pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun, dan juga hukuman kebiri kimia," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Dalam melakukan aksinya, Nana mengatakan Fran mengincar anak-anak jalanan dengan rentang usia 10 - 17 tahun sebagai korbannya. Predator anak itu mengiming-imingi mereka dengan tawaran menjadi model terkenal.
Setelah para korban tertarik, ia kemudian mengajak mereka ke hotel dengan alasan melakukan sesi pemotretan. Di sana, anak jalanan itu akan diminta untuk berdandan dan mengenakan pakaian seksi yang sudah Fran siapkan.
"Saat di dalam hotel, anak-anak itu difoto telanjang, lalu disetubuhi," ujar Nana.
Kepada korban yang menolak diajak berhubungan badan, Fran tak segan melakukan tindak kekerasan seperti memukul dan menendang. Usai menyetubuhi mereka, Fran memberikan para korban imbalan uang sejumlah Rp 250 ribu - Rp 1 juta.
"Kemudian dia memanfaatkan anak yang sudah disetubuhi untuk datang ke kamar hotel lagi dengan mengajak temannya," ujar Nana.
Dari hasil penyelidikan sementara, Fran tercatat sudah keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2015 dengan visa turis. Di kunjungan terakhirnya, Fran tinggal selama 9 bulan di Jakarta, yakni mulai dari Desember 2019 hingga Juni 2020.
Mengenai kronologi tertangkapnya Fran, Nana mengatakan berawal dari laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap Fran selama 3 bulan terakhir.
Hingga pada akhir Juni 2020, tim menggerebek sebuah kamar hotel tempat predator anak itu menginap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Dari kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA (Fran) dalam keadaan setengah telanjang bersama 2 anak di bawah umur dalam kondisi telanjang," kata Nana.
Polisi kemudian menggelandang predator anak itu ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dari kamar hotel yang pelaku sewa di Taman Sari, Jakarta Barat, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obat kuat, alat bantu seks, kondom, 6 unit kamera, paspor, laptop, hingga 21 kostum seksi untuk anak-anak.
Nana mengatakan pelaku dijerat dengan 5 pasal sekaligus, antara lain Persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016. Lalu Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76
I UU RI No.17 tahun 2016, dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE.