TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan Pemerintah DKI jangan mencoba memasukkan penyelenggaraan ajang balap Formula E pada rencana revisi Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah tahun 2017-2020.
Alasannya, kata politikus Demokrat itu, dari sisi perencanaan balap mobil listrik itu belum memadai dan terkesan terlalu dipaksakan pelaksanaannya. "Sepertinya Formula E ingin dimasukkan juga dalam revisi RPJMD ini," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2020.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa memasukkan Formula E ke revisi RPJMD karena ajang kebut mobil listrik itu telah menyedot APBD sebelumnya. Pemerintah Jakarta sudah menyetor 31 juta poundsterling atau sekitar Rp 554 miliar untuk menjadi tuan rumah msim 2020 dan 2021. Seharusnya uang yang disetor 41 juta poundsterling.
Menurut dia, anggaran Formula E tersebut sangat menyedot APBD DKI di tengah tekanan pada sisi penerimaan daerah dan potensi terjadinya defisit anggara. "Jangan mencoba nyelupin Formula E di revisi RPJMD. Sebab anggaran sudah keluar banyak untuk kegiatan itu," ucapnya.
Rencana revisi RAPBD itu tertuang dalam Surat Gubernur Provinsi DKI nomor 238/_1.172 \5 tertanggal 29 Juni 2020. Menurut dia, pemerintah memang bisa mengajukan revisi RPJMD dengan alasan situasi pandemi.
Revisi RPJMD bisa dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Dalam pasal 342 ayat 1 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa perubahan RPJMD bisa dilakukan dengan melihat tiga hal. Pertama adalah hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan yang diatur di dalam Pemendagri ini.
Kedua, hasil evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri ini, dan terakhir terjadi perubahan yang mendasar. Sesuai pasal 342 ayat 1 poin c mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
"Yang menjadi dasar pengajuan perubahan RPJMD 2017-2020 adalah terjadinya perubahan mendasar karena pandemi Covid-19, yang berpengaruh terhadap perekonomian, kinerja keuangan dan kinerja pemerintahan DKI."