TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan mengawasi penyaluran bantuan sosial atau bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga terdampak wabah Covid-19.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron mendengarkan paparan pendistribusian bansos oleh Gubernur DKI Anies Baswedan di Ruang Pola Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Alexander mengatakan KPK membahas implementasi dan perkembangan penyaluran bansos baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako. "Kami juga melihat kendala yang dihadapi, serta rencana pembangunan database berbasis desa dengan pendekatan yang menyeluruh," kata Alexander melaluinya keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2020.
KPK meminta Anies agar pendataan penerima bansos dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan koordinasi berkelanjutan dengan instansi pusat dalam pemberian bansos agar penyaluran tepat sasaran.
Kepada KPK, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan bansos sebanyak empat tahap. Pada masing-masing tahap, bansos diberikan kepada 1,1 juta kepala keluarga.
Anies Baswedan menyatakan DKI juga telah melakukan pemadanan data penerima bantuan untuk tahap satu yang berangkat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KJP plus, dan data penerima bantuan lainnya. "Termasuk data usulan RT/RW/Lurah/Camat, kalangan terdampak seperti ojek online dan UMKM, hingga komunitas terdampak seperti pekerja seni, dan lainnya."
Wakil Ketua KPK mengingatkan agar pemerintah daerah selalu bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam pendistribusian bansos. "Khususnya dalam hal penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, agar prosesnya akuntabel."