TEMPO.CO, Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol memaparkan rencana pengembangan tempat hiburan itu kepada DPRD DKI setelah gaduh reklamasi Ancol mencuat ke permukaan.
Pengelola Taman Impian Jaya Ancol itu memperkirakan rencana pengembangan kawasan wisata pantai itu menelan biaya Rp4.528,93 triliun dengan program pengerjaan selama 2021 hingga 2023.
"Itu rencana pengembangan 2021-2023," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.
Pada saat memberi keterangan dalam rapat kerja di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu 8 Juli lalu, Sahir menjelaskan rencana pengembangan hingga 2023 tersebut diungkapkan berkaitan dengan evaluasi program kerja pada 2019 dan 2020.
Sejumlah proyek baru PT Pembangunan Jaya Ancol pada tahun 2021 meliputi Bird Park, Masjid Apung, Symphony of The Sea tahap ketiga, New Resto dan Pedestrian Bundaran Timur.
"Pedestrian ini adalah di lahan kita yang sekarang sudah ada, lalu Sea World Ancol juga berada di lahan kita," kata Sahir.
Dia menegaskan sejumlah rencana pengembangan ini terletak di kawasan yang sudah ada sebelumnya milik PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Sejumlah rencana pengembangan di lahan yang sudah ada itu meliputi Dufan Hotel pada tahun 2022, New Sew World Ancol (SWA) pada 2022 dan Symphony of The Sea tahap ketiga pada tahun 2021 hingga 2022.
"Kemudian 2021 Ancol Residence, ini adalah properti yang di samping Aston Hotel. Nah di 2021 sampai 2023 ini adalah Ocean Fantasi yang nanti mau kita kaji, yang di tanah, yang di perluasan daratan. Itu masih 2021 sampai 2023," ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mensinyalir ada kejanggalan dalam pemberian izin bagi perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur 120 hektare melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
Gilbert beralasan kepgub itu tidak didasari oleh peraturan daerah mengenai rencana detil tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi. "Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23/2014 tentang Pemda dan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (7/7).
Bahkan, Gilbert menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan peraturan zonasi tidak memuat pengembangan, perluasan atau reklamasi Ancol, hanya pengembangan Dufan.