TEMPO.CO, Jakarta - Predator anak asal Prancis, Francois Abello Camille alias Fran alias Mister, 65 tahun, mengiming-imingi para korbannya akan menjadi model terkenal untuk ia setubuhi.
Agar korbannya tergiur dengan tawaran tersebut, Fran mengincar anak jalanan sebagai sasaran utamanya.
Para korban yang tertarik dengan tawaran Fran, kemudian diajak ke hotel untuk melakukan sesi pemotretan. Sebelum difoto, anak jalanan itu akan diminta untuk berdandan dan mengenakan pakaian seksi yang sudah Fran siapkan.
"Saat di dalam hotel, anak-anak itu difoto telanjang, lalu disetubuhi," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Kepada korban yang tak mau diajak berhubungan badan, Fran tak segan melakukan tindak kekerasan seperti memukul dan menendang. Usai menyetubuhi mereka, Fran memberikan para korban uang sejumlah Rp 250 ribu- Rp 1 juta.
"Kemudian dia memanfaatkan anak yang sudah disetubuhi untuk datang ke kamar hotel dengan mengajak temannya," ujar Nana.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2015. Di kunjungan terakhirnya, Fran tinggal selama 9 bulan di Jakarta, yakni mulai dari Desember 2019 hingga Juni 2020. Selama periode tersebut, Fran menyetubuhi 305 anak di bawah umur.
Mengenai kronologi tertangkapnya Fran, Nana mengatakan berawal dari laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap Fran selama 3 bulan terakhir. Hingga pada akhir Juni 2020, tim menggerebek sebuah kamar hotel tempat Fran menginap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Dari kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA (Fran) dalam keadaan setengah telanjang bersama 2 anak di bawah umur dalam kondisi telanjang," kata Nana.
Polisi kemudian segera menggelandang pelaku pencabulan itu ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obat kuat, alat bantu seks, kondom, 6 unit kamera, paspor, laptop, hingga 21 kostum seksi untuk anak-anak.
Nana mengatakan pelaku dijerat dengan 5 pasal sekaligus, antara lain Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016. Lalu Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 UU RI No.17 tahun 2016, dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Hukumannya bisa penjara seumur hidup, mati, atau kebiri," ujar Nana.