TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif, mengatakan pemerintah boleh mengizinkan resepsi pernikahan dan musik hidup di cafe pada masa transisi new normal saat ini. "Sepanjang bisa memenuhi protokol kesehatan dibuka saja," kata Syahrizal melalui pesan singkatnya, Kamis, 9 Juli 2020.
Dalam resepsi pernikahan misalnya, kata Syarif, penyelenggara hanya perlu mengatur agar tidak terjadi kerumunan tamu. Penerapan protokol kesehatan saat resepsi bisa dilakukan seperti di pusat perbelanjaan.
Tamu yang masuk wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuhnya. "Sama juga seperti penerapan protokol kesehatan di restoran," ucapnya.
Selain itu, penyelenggara maupun sahibul hajat mesti mau membatasi jumlah tamunya yang datang. Selain itu, kata dia, resepsi bisa diadakan bertahap. "Kalau mampu lakukan selama tujuh hari agar tamu bisa secara bertahap diundangnya."
Akan lebih bagus lagi, kata dia, jika tamu tidak makan di tempat. Jadi, para tamu nantinya diberikan makanan yang bisa dibawa pulang. "Pemerintah juga harus terus mengingatkan dan bentuk tim pengawas untuk memantau pelaksanaannya agar sesuai protokol yang ditentukan," ucapnya.
Selain itu, aturan yang sangat penting juga diterapkan adalah larangan tamu membawa anak di bawah usia sembilan tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun. "Mereka rentan jadi sebaiknya dilarang datang. Resepsi pernikahan saya melihatnya lebih mudah diatur."
Sedangkan, live music di cafe maupun restoran juga tidak ada masalah untuk dibuka asalkan protokol kesehatan diterapkan. Musik hidup di dalam cafe tidak akan banyak mengundang tamu untuk berkerumun.
"Kecuali konser besar di luar ruangan. Itu yang berbahaya seperti kejadian Rhoma Irama di Bogor kemarin," ujarnya
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah belum bisa mengizinkan musik hidup di cafe maupun restoran selama pandemi virus corona. Apalagi, saat ini kurva penularan virus masih belum turun.
"Kami juga prihatin dengan kondisi seperti ini dan memikirkan musisi cafe yang biasa bekerja di sana," kata Cucu saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu, 8 Juli 2020. "Tapi memang sangat rawan kalau kami mengizinkan live music saat ini," ujar Cucu.
Sedangkan, pemerintah masih mengkaji penyelenggaraan resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi. Pemerintah DKI, kata dia, mendorong resepsi pernikahan bisa segera diselenggarakan asal tidak mengikuti pakem yang telah ada selama ini.
"Sejauh ini masih ada yang perlu diberikan masukan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan," kata Cucu.
Cucu mengatakan salah satu pakem yang mesti dihilangkan dalam resepsi pernikahan adalah makan prasmanan atau di tempat. Dengan adanya makan prasmanan, kata dia, orang bakal betah berlama-lama dalam resepsi pernikahan. Kegiatan itu bisa berpotensi menjadi sarana transmisi virus corona.