TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya pengelola tempat hiburan Reef Karaoke di Kelurahan Gandaria, Jakarta Selatan saja yang dikenai sanksi denda lantaran beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi pada Kamis, 9 Juli 2020 kemarin. Lurah Gandaria Selatan, Agung, mengatakan pengunjung dan karyawan tempat hiburan itu pun didenda.
Sebanyak 16 pengunjung didenda Rp 250 ribu lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. “Denda untuk karyawan Rp 150 ribu,” kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs selatan.jakarta.go.id pada Jumat, 10 Juli 2020.
Pengelola tempat hiburan itu didenda Rp 25 juta akibat beroperasi di tengah PSBB Transisi. Kapolsek Cilandak Komisaris Manson Marbun mengatakan tempat itu kedapatan beroperasi pada Rabu malam, 8 Juli lalu. Sekitar pukul 21.00, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Cilandak mendatangi karaoke itu didampingi Polsek Cilandak dan Koramil Cilandak, Jakarta Selatan.
Penindakan terhadap pengelola, pengunjung, dan karyawan karaoke itu dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak. "Mereka beralasan bosan, butuh hiburan.” Sedangkan alasan pengelola karaoke butuh penghasilan," kata Marbun.
Camat Cilandak Mundari mengatakan sanksi denda Rp 25 juta terhadap pengelola itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. "Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020."
ADAM PRIREZA | TEMPO.CO