TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menjatuhkan martabatnya sendiri dalam dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta atau UNJ. Kasus yang telah diserahkan KPK ke polisi ini akhirnya dihentikan.
"Kelucuan yang dibikin KPK di periode ini," ujar Bonyamin kepada Tempo, Jumat, 10 Juli 2020. Kesalahan KPK dalam kasus ini ada pada kegagalannya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Alih-alih mengakui kegagalannya dalam OTT, kata Bonyamin, KPK malah menyatakan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur penyelenggara negara. Karena alasan itu pula, ujarnya, KPK menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan menyerahkan kembali ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Rektor itu pejabat eselon 1, penyelenggara Negara."
KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan OTT dalam kasus ini pada 20 Mei 2020 dengan menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. Rektor UNJ, Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga lain di universitas itu untuk mengumpulkan THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad. THR rencananya akan diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.
Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana di UNJ. Keesokan harinya, Dwi Achmad membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Dia menyerahkan uang itu kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi diciduk tim KPK dan Itjen Kementerian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kasus ini dihentikan karena penyidik tidak menemukan indikasi korupsi. "Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan," kata dia Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Bonyamin menduga perencanaan dan analisa KPK kurang matang. Tapi, KPK tidak mengakui kegagalannya, bahkan tetap menyebut sebagai operasi tangkap tangan, lalu menyerahkannya kepada polisi. “Akibatnya KPK jadi tidak dihormati orang."
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH