TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan partainya akan membahas secara internal rencana reklamasi Ancol di Jakarta Utara. "Besok kami rapat internal," kata Mujiyono saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2020.
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
Dalam rapat yang telah dijadwalkan, kata Mujiyono, partainya akan membicarakan alasan Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan surat keputusan itu. Menurut dia, semestinya keputusan gubernur tentang reklamasi Ancol itu tidak bisa dikeluarkan karena rencana pengembangan kawasan Ancol dengan cara memperluas daratan tidak ada dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
"Seharusnya tidak bisa dikeluarkan. Acuannya harus Perda Tata Ruang," kata Ketua Komisi Pemerintah yang membidangi produk hukum dan perundang-undangan itu.