TEMPO.CO, Bogor -Pendakwah Bahar bin Smith yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, kini dipindah kembali ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan Azis Yanuar selaku kuasa hukum Bahar bin Smith. Azis mengatakan pemindahan tersebut adalah pengabulan aspirasi dari keluarga dan kuasa hukum.
"Kabar baik pertama, aspirasi kami dipenuhi oleh Ditjen Kanwil Ham Lapas Jawa Tengah, yaitu dipindahnya habib kembali ke Bogor," kata Azis kepada Tempo, Jumat 10 Juli 2020.
Azis mengatakan surat resmi pemberitahuan tentang pemindahan Bahar bin Smith informasinya sudah sejak Rabu 8 Juli, lalu Azis menyebut setelah surat resmi itu keluar Bahar akan dipindahkan dalam satu atau dua hari ini.
Azis mengatakan di Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith ditempatkan di kamar yang ketat sebagaimana awalnya sang dai ditahan. "Jadi suratnya Rabu kemarin kami terima, sekarang (Jumat) udah confirm dipindah," kata Azis, sambil mengatakan pihaknya masih tidak menerima Bahar ditahan di kamar high security.
Lalu selain sudah berhasil memindahkan kembali Bahar bin Smith kembali jadi tahanan di Bogor, Azis menyebut proses pengembalian hak asimilasi Bahar pun tetap berjalan. Azis menyebut proses tempuh pengembalian asimilasi, tim kuasa hukum Bahar sudah menggugat Bapas Bogor ke PTUN Bandung dan sidang pertama dalam agenda pemeriksaan kelengkapan berkas. Kemudian sidang kedua dan seterusnya akan dilanjut setiap hari Senin. "Kedua Senin tanggal 20 nanti, tapi masih tertutup sama kaya sidang pertama. Selanjutnya baru sidang terbuka," kata Azis menjelaskan
Ketiga Azis mengatakan aspirasi yang disampaikan ialah kembali meminta Bahar bin Smith selama proses upaya pengembalian hak hukumnya untuk ditahan di pondok rajeg, agar lebih dekat. Saat dikonfirmasi kapan akan kembali menghirup udara bebas, Azis mengatakan belum bisa mengetahui karena sedang proses hukum dengan tempuh gugatan tadi.
Artinya, Bahar tetap menjalani hukuman selama pengadilan belum memutus status hukumnya. "Kemarin saya didampingi panitra sudah menghadap ketua pengadilan, membahas ini," kata Azis.
Dalam sidang gugatan pertama Azis menyebut ada keberatan dari pihak tergugat yakni Bapas Bogor, yang mana dalam berkas yang diajukan mereka kurang lengkap. Azis menyebut salah satunya adalah objek gugatan kuasa Bahar tidak disertakan, dengan dalih mereka tidak menerima surat dari kuasa hukum. Yang padahal menurut Azis, surat apapun selalu ditembuskan ke tergugat. "Nah data mereka amburadul. Terus dalam persidangan mereka menyebut juga habib boleh dikunjungi kapan saja, meski di nusakambangan. Itu kita bantah semua," kata Azis
Adapun untuk hasil Swab Bahar bin Smith, Azis mengatakan dia belum menerima laporan hasil test. Namun jika terjadi hal yang buruk pihak lapas pasti menghubungi kuasa hukum atau keluarga, sedangkan ini tidak. Azis juga menyebut selama di Nusakambangan, kondisi Bahar bin Smith sehat wal afiat. "Di sana itu, kondisi habib sehat dan baik-baik saja dan kesehatannya diperiksa setiap hari," demikian Azis.
M.A MURTADHO