TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pilot pakai sabu di Cipondoh, Tangerang. Pilot yang tertangkap karena kasus narkoba itu berasal dari maskapai penerbangan pelat merah dan swasta.
Ketiga pilot pakai sabu itu adalah IP, DC dan DSK. Selain 3 pilot polisi juga menangkap satu pemasok narkoba, yakni, S.
"Para pelaku diamankan pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 di daerah Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 10 Juli 2020.
Vivick menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima penyidik dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 di tempat kejadian perkara. Setelah diselidiki, polisi menangkap empat pelaku.
"Dari pelaku S, didapati barang bukti dengan maksud untuk di jual kepada IP," kata Vivick.
Vivick melanjutkan, tersangka IP kemudian menjual sebagian sabu kepada DC. Selanjutnya, tersangka DC menjual lagi sebagian sabu tersebut kepada DSK.
"Dari pengakuan para tersangka yang berprofesi pilot, narkoba itu untuk digunakan sendiri," kata Vivick.
Vivick berujar, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat empat gram dalam kasus ini. Selain itu, ada pula satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, tiga paket sabu seberat 0,90 gram dan satu set alat hisap shabu dan satu buah korek gas.
Tiga pilot pakai sabu itu kini menghadapi masalah hukum karena pelanggaran pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Vivick.