TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Putnama atau akrab disapa Ahok mengatakan rencana reklamasi Ancol tidak tepat dikaitkan dengan dengan program pembuangan lumpur hasil pengerukan lima waduk dan 13 sungai yang ada di Ibu Kota.
Pembuangan hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta itu masuk dalam program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) sejak 2009 lalu.
Menurut Ahok, program JEDI merupakan syarat dari kebijakan Bank Dunia, untuk tempat pembuangan hasil kerukan lumpur dan sungai di DKI.
"Soal JEDI itu kebetulan Bank Dunia syaratkan tempat buangnya. Jadi sekalian. Bukan karena mau buang hasil kerukan lalu izinkan pulau reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020.
Selain itu, menurut Komisaris utama Pertamina itu, pemerintah tidak bisa memperluas kawasan Ancol tanpa mengacu Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Di dalam Perda RDTR tersebut, kata dia, tidak ada rencana pengembangan Ancol dengan menambahkan luas daratannya (alias reklamasi Ancol). "Kecuali Perda (RDTR) sudah diubah tahun 2019. Jadi perluasan itu harus mengacu pada Perda Tata Ruang (RDTR)."
Ahok pun menambahkan bahwa reklamasi Ancol sekarang sama dengan rencana pembangunan Pulau L dan K. Harusnya sama. Karena itu ada flam peta gambar perda tata ruang," ujarnya.
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi Ancol di kawasan pantai barat dan pantai timur menggunakan tanah yang diambil dari hasil pengerukan sungai di Jakarta.
"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," kata Saefullah dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Saefullah mengatakan lumpur-lumpur tersebut hasil pengerukan yang dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di Jakarta. Itu juga sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak 2009. Menurut dia, reklamasi Ancol sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan.
Berdasarkan laporan dari program JEDI dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP), kata Saefullah, lumpur yang dihasilkan dari pengerukan sungai itu mencapai 3.441.870 meter kubik. Lumpur yang dibuang bertahun-tahun kemudian mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektare (ha).