Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen PAS: Bahar bin Smith Dipindah Berdasarkan Asesmen Bapas

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. ANTARA
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith kini telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya ia menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak 19 Mei 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 19.38 WIB. Dia kemudian tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 9 Juli 2020 pukul 04.00 WIB.

"Yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat," kata Rika.

Rika menjelaskan bahwa pemindahan terhadap Bahar Smith berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," ujar Rika.

Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan bahwa Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak berstatus tersangka.

Namun, pada Selasa, 19 Mei 2020 dini hari, Smith kembali ditangkap setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencabutan tersebut karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Smith lalu dibawa ke Lapas Kelas IIa Gunung Sindur Bogor untuk menjalani sisa pidana.

Tak terima atas penahanan tersebut, pada Selasa, 19 Mei 2020, puluhan simpatisan pendukung Smith menggeruduk Lapas Gunung Sindur. Mereka berusaha menemui pimpinannya.

Lantaran para simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Gunung Sindur, pada Selasa, 19 Mei 2020 malam pentolan salah satu ormas Islam itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Ditjenpas menyatakan bahwa Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

31 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

Seorang narapidana Nusakambangan kabur di masa program asimilasi dan jelang pembebasan bersyarat Agustus mendatang.


Narapidana Kabur Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Masuk Sel Isolasi One Man One Cell

32 hari lalu

Lokasi Lapas Kelas I Batu yang berada di Pulau Nuskambangan, terlihat dari Segara Anakan Cilacap, Jateng, 22 Januari 2017. ANTARA/Idhad Zakaria
Narapidana Kabur Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Masuk Sel Isolasi One Man One Cell

Setelah melarikan diri selama beberapa jam, narapidana kabur itu akan mendekam di sel isolasi selama 3 bulan ke depan di Lapas Batu Nusakambangan.


Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

32 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

Pergerakan napi kabur dari Lapas Nusakambangan itu terekam kamera CCTV karena dia melewati jalan besar, bahkan sempat ngutang minum kelapa.


Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

32 hari lalu

Dermaga Sodong yang menjadi pintu masuk menuju delapan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto
Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

Seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan, Nusakambangan, Cilacap, kabur kemarin


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

38 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


Ganjar Sebut Akan Kirim Koruptor ke Pulau Nusakambangan, Begini Profil Pulau Penjara Itu

13 Desember 2023

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jumat 17 September 2021. ANTARA/Sumarwoto
Ganjar Sebut Akan Kirim Koruptor ke Pulau Nusakambangan, Begini Profil Pulau Penjara Itu

Ganjar berjanji akan menjadikan Pulau Nusakambangan sebagai penjara koruptor jika terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2024.


Jika Menang Pilpres, Ganjar Janji Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

9 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jika Menang Pilpres, Ganjar Janji Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

Ganjar bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor sehingga diharapkan akan memberi efek jera.


Rp 42 Triliun Duit Negara Dikorupsi, Ganjar Bilang Bisa Bangun 8.400 Puskemas

9 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rp 42 Triliun Duit Negara Dikorupsi, Ganjar Bilang Bisa Bangun 8.400 Puskemas

Ganjar juga bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor sehingga akan memberikan efek jera.


Polda Metro Jaya Minta 2 Buron Kasus Penembakan di Bekasi Menyerahkan Diri

7 November 2023

Polisi menunjukkan para tersangka saat rilis pengungkapan kasus penembakan antarkelompok, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Subdit Resmob Ditreskrimum menangkap 9 tersangka dalam kasus penembakan dalam bentrokan antara kelompok John Kei vs Nus Kei di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Minta 2 Buron Kasus Penembakan di Bekasi Menyerahkan Diri

Dua buron kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan GR itu diketahui berasal kelompok John Kei.


890 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Dirjen PAS: Di Sel Super

12 September 2023

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020-2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
890 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Dirjen PAS: Di Sel Super

Di Nusakambangan, para bandar narkoba itu masuk ke dalam sel dengan pengamanan super maksimum.