TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan Keputusan Gubernur DKI nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol dikeluarkan sebagai sarat legal administratif untuk mengajukan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.
Anies mengatakan dari 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol saat itu belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan. Dalam Kepgub itu Anies memberikan izin kepada perluasan kawasan 120 hektare kepada Ancol, dan 35 hektare untuk Dufan.
"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan. Untuk bisa dimanfaatkan Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional, dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ujar Anies dalam rekaman video yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu, 11 Juli 2020.
Pendemo berorasi dalam aksi menolak reklamasi Pantai Ancol di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut izin reklamasi di kawasan Pantai Ancol. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anies mengatakan kemudian pihak Ancol juga diwajibkan menyiapkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban turunannya untuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar. Menurut dia, untuk lokasi lahan 20 hektare tersebut juga berada kawasan Ancol dan jauh dari kawasan perkampungan nelayan.
Anies menyatakan proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan akan mengikuti proses hukum yang ada dan pelaksanaannya pun nanti akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal.
Anies menambahkan terkait luas izin yang diberikan DKI yaitu 155 hekatre karena proses pengerukan lumpur di sungai dan waduk akan terus dijalankan dan akan dibuang ke kawasan Ancol. Termasuk juga kata dia, tanah galian dari proyek MRT fase II juga akan diangkut ke Ancol.
Anies menyebutkan di lahan 20 hektare tersebut akan dibangun museum sejarah Nabi seluas 3 hekatere dan sisanya kawasan tersebut akan dijadikan pantai terbuka untuk publik.
Anies menegaskan bahwa reklamasi Ancol tersebut berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dihentikan sebelumnya. "Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujarnya.