TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, mengatakan panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) bagi peserta didik di tahun ajaran baru 2020/2021 tetap perlu dilakukan meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Ia mengatakan kedua program orientasi sekolah itu perlu untuk memastikan peserta didik menjadi bagian dari satuan pendidikan, mengenal satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peraturan-peraturan, dan program satuan pendidikan.
“Kegiatan ini adalah upaya menumbuhkan karakter, semangat belajar, kemampuan literasi, mengembangkan kompetensi sosial peserta didik, dan menumbuhkan semangat kolaborasi antara pihak satuan pendidikan dengan orangtua/wali peserta didik, serta membangun kebanggaan peserta didik terhadap almamaternya,” ujar Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Nahdiana menjelaskan, untuk MPLS dan Matsama tahun ajaran baru 2020/2021 diadakan selama tiga hari, yaitu pada 13, 14, dan 15 Juli 2020 secara online atau daring. Waktu pelaksanaan, kata dia, disesuaikan menurut jenjang pendidikannya. “Informasi lengkap pelaksanaan MPLS dan Matsama tentunya dapat diakses pada portal Siap Belajar Jakarta,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, sesuai dengan penetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Tahun ini menjadi berbeda dari sebelumnya lantaran proses belajar mengajar dimulai di masa pandemi Covid-19. Walhasil, kegiatan belajar mengajar di Ibu Kota pun dilakukan secara jarak jauh, bahkan sejak 16 Maret 2020 lalu.
Adapun Siap Belajar Jakarta adalah portal yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan DKI untuk mendukung kegiatan belajar jarak jauh yang akan dialami oleh peserta didik baru tahun ini. Masyarakat dapat mengakses portal tersebut melalui alamat situs siapbelajar.jakarta.go.id atau lewat situs Dinas Pendidikan DKI Jakarta, disdik.jakarta.go.id. Dalam portal tersebut, Nahdiana mengatakan tersedia rujukan informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan belajar dan mengajar di masa transisi.
Adapun soal proses pembelajaran jarak jauh, Nahdiana menyebut pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 dan kesiapan dimulainya kegiatan belajar dan mengajar. “Kebijakan mengenai pembelajaran masa transisi menyesuaikan SKB 4 Menteri dan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Nahdiana.