TEMPO.CO, Jakarta -Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai Senin lusa, 13 Juli 2020. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan selama kondisi pandemi Covid-19, kegiatan belajar dan mengajar akan dilakukan secara jarak jauh.
“Kebijakan mengenai pembelajaran masa transisi menyesuaikan SKB 4 Menteri dan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juli 2020 terkait tahun ajaran baru yang dimulai lusa.
Menurut Nahdiana, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 dan kesiapan dimulainya kegiatan belajar dan mengajar. Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pembelajaran di masa pandemi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meluncurkan portal Siap Belajar.
Nahdiana menjelaskan, portal tersebut dapat diakses langsung dengan alamat situs siapbelajar.jakarta.go.id atau melalui situs Dinas Pendidikan DKI Jakarta, disdik.jakarta.go.id pada menu utama bertajuk Siap Belajar Jakarta.
“Melalui menu utama ini, para guru, orang tua, dan peserta didik dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan pembelajaran masa transisi,” tutur Nahdiana.
Dinas Pendidikan, kata Nahdiana, juga berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk membuat konten Siap Belajar Jakarta. Berikut adalah konten utama yang dimaksud:
- Prosedur informasi standar pelaksanaan pembelajaran masa transisi;
- Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bagi peserta didik baru;
- Panduan orientasi peserta didik lama, guru, dan orang tua;
- Panduan dan materi blended learning bagi guru, orang tua dan peserta didik;
- Asesmen Kesiapan Satuan Pendidikan. Pada poin Asesmen Kesiapan Satuan Pendidikan, Sekolah/Madrasah baik Negeri dan Swasta wajib mengisi asesmen yang dimaksud untuk memastikan kesiapan kondisi dan lingkungan, walaupun PJJ tetap berlangsung.
Terkait metode pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan sebanyak 104 kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau Covid-19 diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka. Namun, ia memastikan keputusan untuk membuka kembali sekolah atau tidak ada di tangan pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, Nadiem menjelaskan orang tua peserta didik pun memiliki hak untuk memutuskan apakah akan mengirim anaknya kembali ke sekolah atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah. "Jadi yang belum siap, belum nyaman, boleh bilang 'saya belum siap'," kata Nadiem dalam program "Ini Budi: Reformasi Pendidikan Mas Menteri di Masa Pandemi" yang disiarkan lewat kanal dan media sosial Tempo.co pada Sabtu, 11 Juli 2020.
ADAM PRIREZA | AHMAD FAIZ